Minggu, 02 Oktober 2016

Kartini Sumber Waras, Hanya terima Rp.355 Milyar, Sisanya yang 400 Milyar Tanya Ahok!

Sumber Photo NBC Indonesia Kini polemik pembelian Lahan Rs Sumber Waras oleh Prov DKI Tahun 2014, bergulir bagaikan bola liar. Sebagaimana yang diberitakan oleh Suara News dan Pembawa berita ( 21/4), entah darimana sumber awalnya, kini beredar khabar , jika Kartini Muljadi, Ketua yayasan Sumber Waras akan mengembalikan uang hasil penjualan Sumber Waras ke pada Pempro DKI sebesar Rp. 355 Milyar. 

Hal ini langsung menjadi pertanyaan netizen, mengingat jumlah yang dikeluarkan oleh Pemprov yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014 lalu senilai Rp. 755 milyar. Pertanyaannya kemana dana sisa Rp. 400 milyar yang tersisa. ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, rekan baik saya, salah seorang kompasioner bernama Hisa Bergami, langsung menunding Ahok. 

Ia membuat tulisan dengan judul “ Ahok, mana uang Rp.400 Milyar , RS Sumber Waras “ yang dimuat di Kompasiana tertanggal 22 April 2014 Pada tulisannya , Hisa Bergami menuturkan bahwa dengan “berurai” air mata Kartini Muljadi mengatakan bahwa beliau siap mengembalikan uang yang Rp 355 Milyar itu. Toh uang yang diterima tak sampai separuh, sementara dia harus “berbohong” seolah olah telah menerima bayaran Rp 755 Milyar. 

Sebuah tindakan salah, melanggar hukum dan memalukan. Hisa Bergami menuding Ahok Lalu terkait sisa uang sebesar Rp.400 Milyar tersebut, Hisa Bergami pun tegas tegas menudingkan telunjuknya mengarah ke Ahok. Kita simak tudingan Hisa Bargami dalam tulisannya tersebut. “ Hok , mana uang Rp.400 Milyar Itu “ Tulis Hisa Bergami. “ apakah anda kasi ke bini , adik (Panama papers ) atau emak loe ? tulis Hisa dengan diakhiri tanda tanya. 

Menurut penulis, maaf, tulisan rekan baik saya Hisa Bergami tersebut , penulis nilai terlalu tendensius. Tapi ngak apa apa itu kan pendapat masing masing. Ngak ada yang salah. Malah jika banyak yang menulis tentang kemelut Sumber Waras dari berbagai sudut pandang , akan menambah wacana kita tentang polemik Sumber Waras itu sendiri. Kemana sisa uang Rp.400 Milyar tersebut ? Oleh karena adanya tulisan Hisa Bergami itulah maka penulis tertarik untuk ikut ikutan pula untuk menulis dengan pertanyaan yang sama dengan Hisa Bergami .

 “ Kemana sisa uang Rp.400 Milyar tersebut ? “ Pada tulisan ini penulis akan mendekati polemik pertanyaan kemana sisa uang Rp.400 Milyar tersebut dari sudut pandang kaca mata hukum. Untuk menjawab kemana sisa Uang Rp. 400 Milyar tersebut, maka akan timbul pertanyaan berikutnya “ Apakah benar Kartini Mulyadi selaku pemilik lahan RS Sumber Waras cuma menerima Rp.355 Milyar dari Rp.755 Milyar ? Sedangkan diketahui harga penjualan lahan RS Sumber Waras yang dibeli oleh Prov DKI tahun 2014, adalah RP.755 Milyar. Lalu kemana sisanya ?. 

Pertanyaan pertama ini harus dijawab tuntas terlebih dahulu, baru dapat melanjutkan kepada pertanyan berikutnya yakni : “ Apakah benar Ahok menerima uang Rp.400 Milyar ? “. Sebagaimana tudingan Hisa Bergami ! Untuk menjawab pertanyaan pertama, apakah benar Ibu Kartini Mulyadi menerima Cuma Rp.355 Milyar ? Tidak ada kata lain kita harus membuktikan bahwa benar adanya ibu Kartini hanya menerima uang pembayaran penjualan lahan RS Sumber Waras dari Pemprov DKI tahun 2014 lalu hanya sebesar Rp.355 Milyar.. Undang Undang No 8 tahun 1981 Tentang KUHAP Lalu bagamana cara kita membuktikan pengakuan Ibu kartini tersebut ? 

Untuk itu penulis akan mencoba mendekati masalah ini menggunakan alat bukti yang sering digunakan pada proses peradilan. Yaitu menggunakan Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mari kita simak Alat bukti pada Pasal 184 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHAPialah Keterangan saksi Keterangan Ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa. 

Mari kita mulai menelisik apakah benar pengakuan ibu kartini Mulyadi , Cuma menerima Rp. 355 Milyar ? Kita mulai dari alat bukti “ Keterangan Saksi Bahwa menurut keterangan saksi baik dari pegawai Dinkes DKI, maupun pengakuan Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara bahwa uang yang dibayarkan kepada Ibu kartini selaku ketua Yayasan RS Sumber waras sekaligus pemilik tanah adalah sebesar Rp. 755 Milyar. 

Pembayarannya dilakukan pada tangal 31 desember 2014. Pukul 19.00 Wib di BPD DKI. Pembayaran menggunakan Pemindah bukuan/transfer melalui Bank BPD DKI. Karena waktu itu tahun baru, baru kemudian tanggal 5 Januari 2015 , menurut Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara, pihak Sumber waras mengetahui adanya pembayaran setelah mereka mendebit rekening mereka di BPD DKI Sampai disini uang tersebut langsung diterima pemilik tanah yakni Ibu Kartini sekaligus ketua yayasan Sumber Waras .melalui tranfer/ pemindahan buku Bank DKI. Uang yang diterima ibu Kartini dari Pemprov DKI , tercatat dalam rekening RS Simber Waras sebesar Rp. 755 Milyar. Bukan Rp. 355 Milyar sebagaimana pengakuan ibu kartini dalam pemberitakan oleh Suara News dan Pembawa berita ( 21/4), Saksi saksi ( lebih dari dua orang) menyatakan bahwa benar Ibu kartini sudah menerima uang Rp. 755 Milyar , bukan Rp.355 Milyar Sampai disini alat bukti keterangan saksi terpenuhi. Ibu Kartini terbukti , menerima pembayaran dari pemprov DKI sebesar Rp.755 Milyar untuk penjualan lahan RS Sumber Waras tahun 2014 lau.. 

Kita langsung ke alat bukti surat Alat bukti surat. Alat bukti surat ini pada kasus jual beli lahan RS Sumber Waras tergolong sederhana yakni Kita dapat melihat rekening Pemprov DKI dan Rekening Yayas Sum ber Waras. Sepanjang bukti adanya tranfer uang sebesar Rp.755 Milyar dari Rekening Pemprov DKI kepada rekening Yayasan Sumber Waras tercatat di BPD DKI, maka itulah yang dimaksud bukti surat. Alat bukti surat terpenuhi. Hakim sudah dibenarkan untuk membentuk keyakinannya Dari dua alat bukti ini, sebagaimana sistem pembuktian hukum pidana Indonesia, Hakim sudah dibenarkan untuk membentuk keyakinannya, bahwa benar telah terjadi pembayaran uang sebesar Rp.755 Milyar dari Pemropv DKI kepada Ibu kartini Mulyadi , pada tanggal 31 desember 2014 , pukul 19.00 Wib bertempat di Bank BPD DKI. Dengan kata lain , uraian tersebut diatas untuk mementahkan argumnetasi Ibu kartini bahwa ia hanya menerima Uang Rp. 355 Milyar, dari penjualan Lahan RS Sumber Waras kepada Propv DKI, tahun 2014 lalu. 

Berdasarkan urai tersebut diatas , terbukti Ibu kartini menerima uang sebesar Rp.755 Milyar, bukan Rp.355 Milyar sebagaimana pengakuannya yang dimuat oleh Suara News dan Pembawa berita ( 21/4). Sampai disini soal pengakuan bahwa ibu kartini hanya menerima Rp.355 Milyar terbantahkan. Dialog berandai andai 
“ Oh .. ngak semudah itu “. 
“ Kan setelah diterima , uang itu saya kasih ke Ahok secara dibawah tangan dan diam diam .
” ujar Ibu kartini “masa jual beli tanah harga sebesar itu, Ahok ngak gua kasih, , ada komisi dong ? tambah Kartini Persoalannya disini. Jika uang pembayaran itu, seandainya benar sebagian dikasihkan kembali kepada Ahok secara diam diam dan dibawa tangan , maka disini akan timbul kesulitan Ahok akan balik bertanya “ Mana Buktinya “ 

Untuk menjawab pertanyaan Ahok tersebut terpaksa kita Ibu kartini , kembali menggunakan Pasal 184 (1) KUHAP Disini Ahok akan balik bertanya 
“ Loe kasih gua duit Siapa saksinya ? Tanya Ahok 
“ lalu dimana diberikan?
” Tambah Ahok “ berbentuk uang atau Cek 
“ Ujar Ahok dengan sengit “ Atau jika melalui orang lain siapa orang itu
 “ Dan seterusnya “ Ah.. loe Kartini ..ngaco “ Ujar Ahok dengan nada tinggi . 

Sepanjang ibu Kartini tidak bisa memberikan 2 alat bukti sebagaimana yang dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP,. Maka Ibu kartini sulit untuk menyeret Ahok kepusaran Korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. 

Sampai disini Ahok tidak terbukti menerima sisa uang Rp.400 milyar sebagaimana yang ditudingkan Kompasioner Hisa Bergami pada tulisan berjudull 
“ Ahok, mana uang Rp.400 Milyar , RS Sumber Waras “ yang dimuat di Kompasiana tertanggal 22 April 2014 Ahok Clear. 

Sikap KPK Jika benar ada pengkuan Ibu kartini Mulyadi ketua yayasan Sumber waras sekaligus pemilik tanah kepada KPK , bahwa ia hanya menerima Rp.355 Milyar, pernyataan itu ngak bisa dianggap main main !!! 

Pernyataan Ibu kartini teresebut sudah barang tentu akan ditelusuri KPK seperti yang kita kaji tersebut diatas. KPK akan berusaha menemukan dua alat bukti sebagaimana yang dimaksud pada pasal 184 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHAP. 

Jika KPK dapat menemukan dua alat bukti pada polemik Sumber Waras, menurut penulis tentu KPK tidak akan segan segan mecokok Ahok, untuk disekolahkannya , langsung dimasukan kedalam kelas yang sama dengan Wakil Ketua DPRD DKI Sanusi. 
Seperti diketahui Sanusi sudah lebih dahulu di sekolahkan KPK dibalik jeruji besi tahanan KPK. Percayalah ... 
KPK itu Independen. Para penyidik KPK Profesional... KPK belum meningkatkan perkara polemik Sumber Waras ke tahap penyidikan. Bukan karena Ahok dilindungi Jokowi. atau KPK sudah dibeli Ahok sebagaimana tudingan seniwati Ratna Sarumpaet Bukan !!! 

Perkara Sumber Waras , belum juga ditingkatkannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan lebih kepada hingga saat ini KPK belum menemukan dua alat bukti sebagaiman dimaksud Pasal 184 ayat (2) UU 8/1981 Kembali ke Ahok Sampai saat ini, 
Ahok tidak terbukti menerima uang Rp.400 Milyar seperti yang ditudingkan oleh kompasioner Hisa Bergami Tudingan Hisa Bergami Tendensius Kita simak kembali tudingan Hisa Bargami kepada dalam tulisannya tersebut. “ Hok , mana uang Rp.400 Milyar Itu 
“ Tulis Hisa Bergami. “ apakah anda kasi ke bini , adik (Panama papers ) atau emak loe ? tulis Hisa dengan diakhiri tanda tanya. Oleh karena itulah tudingan Hisa Bergami dalam tulisannya berjudul judul “ Ahok, mana uang Rp.400 Milyar , RS Sumber Waras “ yang dimuat di Kompasiana tertanggal 22 April 2014 Menurut penulis terlalu tendensius. Salam untuk Hisa Bergami !!! Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar