Senin, 31 Oktober 2016

Ruhut Sebut Umat Islam yang Demo Perusuh Bangsa Semua, Ngacam Tembakin Saja

JAKARTA– Juru Bicara Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul meminta kepada polisi untuk tak segan menembak perusuh dalam Pilkada DKI. Salah satunya dengan mempraktikkannya saat unjuk rasa besar-besaran pada 4 November 2016 mendatang.


“Itu (demo) isinya perusuh semua. Tembak-tembakin aja kalau ngancem,” kata Ruhut kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Ruhut menuturkan, aksi yang mengatasnamakan Bela Islam itu tak pantas disebut sebagai demonstrasi, namun lebih cocok disebut aksi saling menghujat.

“Jangankan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), Proklamator (Soekarno) aja diancam. Kurang ajar gak orang kayak gitu,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia meminta polisi untuk menangkap orang-orang yang menjadi dalang dalam unjuk rasa itu.

“Harus ditindak tegas biar kapok,” pungkasnya




Rabu, 26 Oktober 2016

Agus Yudhoyono bakal rajin blusukan karena Popularitas mulai naik

Sejumlah survei menyebutkan nama bakal Calon Gubernur Agus Yudhoyono dianggap mampu menjadi pesaing serius bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Meski elektabilitas masih jauh dari Ahok, popularitas Agus Yudhoyono naik seiring pencalonannya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Menanggapi hal ini, Agus Yudhoyono mengaku bersyukur semakin populer di kalangan warga Jakarta. Meski dia mengakui harus bekerja keras menggenjot popularitas karena baru 'kemarin sore' memasuki dunia politik.

"Katakanlah ini jadi langkah awal saya untuk menapak lebih lanjut lagi dan tentu tidak mungkin saya tidak bekerja lebih keras untuk memperkenalkan, tidak hanya figur saya, tapi pada saatnya memperkenalkan apa gagasan kami berdua. Harapan bersama untuk masyarakat Jakarta," kata Agus di IS Plaza, Jl Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (5/10).

Agus menegaskan, telah memiliki upaya yang akan diambil untuk memenangkan Pilgub DKI Jakarta. Salah satunya, Agus memastikan akan pula melakukan blusukan untuk menemui warga Jakarta.

"Saya pikir semua akan melaksanakan meet and greet the people karena kita harus mendengar langsung harapan dan aspirasi masyarakat, dari semua lapisan dan kalangan. Karena sesuai niat kami 'Jakarta For All'. Untuk semua kalangan, tidak sebagian, semua untuk rakyat," ujarnya.

Sementara, Agus menegaskan, tak hanya mengincar kalangan tertentu untuk dapat memilihnya di Pilgub DKI. Namun, seluruh kalangan akan pula dicoba 'diracuni' untuk lebih memilihnya ketimbang dua calon lainnya.

"Pada saatnya saya akan menceritakan visi misi saya, gagasan-gagasan saya yang mudah-mudahan bisa diterima oleh middle class ke atas termasuk dengan kelompok lainnya. Nanti ada masa kampanye," katanya. 



Selasa, 25 Oktober 2016

5 Lagu hits ini dipelesetin bule pakai Bahasa Jawa, bikin ngakak lho!

Siapa bilang bule itu susah ngomong bahasa daerah? Nyatanya banyak lho, orang asing yang fasih berbicara Bahasa Jawa. Jika kamu jalan-jalan di daerah Pulau Jawa, cobalah kamu sekali-kali sapa mereka dengan Bahasa Jawa. Pasti nemu deh, yang lancar ngomong Bahasa Jawa.

Tapi kamu nggak perlu keliling dulu, kamu bisa lihat aksi YouTuber bule yang suka mempelesetin lagu hits dalam Bahasa Jawa. Siapa dia?

Nama akunnya adalah Londokampung yang kocak banget, ketika dia nyanyi lagu dengan dialek Bahasa Jawa ala Jawa Timur. Seperti apa lucunya? Nih, cek aja satu per satu videonya seperti dilansir brilio.net dar akun YouTubenya, Minggu (16/10).



Kapolri Tito Terkesan Lindungi Ahok Bawa-Bawa Izin Presiden

Dengan dalih harus mendapat izin dari presiden, Kapolri RI Jenderal Pol Tito Karnavian terkesan mengulur-ulur pemeriksaan Gubernur Basuki 'Ahok'Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama.


"Apa melatarbelakangi sehingga membuat jenderal menjadi gelap penglihatan lahir dan batinnya, menutup mata atas segala perbuatan biadab diperbuat Ahok yang telah jelas-jelas terbukti menista agama, serta menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat" kritik Martimus Amin dari Aliansi Rakyat Bersatu (Akbar) melalui siaran pers, Senin (24/10).


Amin menegaskan, Kapolri jelas terkesan melindungi Ahok dan menafikan bahwa penyidik Polri sebetulnya tidak perlu izin presiden dalam memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus pidana. Pasalnya, aturan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 September 2012.


"Sejak adanya putusan MK secara faktual kepala daerah yang terlibat kasus tindak pidana diperiksa tanpa perlu izin presiden lagi," terangnya. 



Sikap plin plan Kapolri, ia menilai sudah terlihat ketika meminta masyarakat mempelajari isi video rekaman Ahok. Imbauan itu seakan Kapolri mewakili Ahok memberi klarifikasi atas ucapan bersangkutan menyinggung QS. Al Maidah 51. Tidak hanya itu, kata dia, Kapolri menyatakan pemeriksaan Ahok ditunda sampai selesai Pilkada.


"Konyolnya pernyataan-pernyataan itu kemudian dibantah bawahan sendiri baik oleh Wakapolri maupun Bareskrim," sindirnya.


"Wahai para penguasa jika mata hati dan mata hukummu telah buta, maka jangan salahkan rakyat untuk mencari jalan kebenaran dan keadilan sendiri," imbuhnya.


Amin pun menyampaikan rencana aksi lanjutan Akbar padsa Jumat (4/11) mendatang dengan sasarean kantor Bareskrim Mabes Polri, Balaikota Jakarta, dan Istana Negara. Adapun isunya tuntutan pecat dan adili Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
sumber : PosMetro


Senin, 24 Oktober 2016

Korban Gusur Diberi Rusun Lalu Diusir karena Gak Bayar Sewa, Strategi Ahok Usir Pribumi & Tempatkan Imigran China

POS-METRO.COM - Warga penghuni rusun terancam diusir karena tidak bisa membayar uang sewa merupakan bagian strategi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusir pribumi dan orang miskin.


“Warga yang digusur ditempatkan di rusun, itu sewa dan di rusun belum tentu ada pekerjaan tetap padahal ada tanggungan bayar sewa, ini bagian strategi Ahok mengusur warga pribumi dan rakyat miskin,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (20/10).


Kata Muslim, pendukung Ahok yang memberitakan, warga gembira dengan menempati rusun setelah pengggusuran adalah kebohongan. “Padahal setelah menempati rusun muncul masalah baru terutama pekerjaan dan terancam diusir karena tak sanggup bayar sewa,” papar Muslim.


Muslim mencurigai rusun yang dibangun dari kompensasi pengembang mempunyai tujuan menempatkan warga keturunan Tionghoa dan orang-orang kaya. “Kemungkinan imigran China daratan ditempatkan di rusun dan mereka ini mendapat subsidi dari pengembang. Mereka dikerjakan di bagian pengembang yang kebanyakan warga Tionghoa,” ungkap Muslim.


Selain itu, Muslim meminta warga Jakarta mewaspadai kemungkinan warga China daratan yang menghuni rusun ikut di Pilkada DKI Jakarta. “Kita antisipasi segala kemungkinan termasuk pengerahan warga China daratan untuk memenangkan Ahok,” pungkas Muslim.


Ahok memastikan akan mengusir penghuni rusun yang sengaja menunggak sewa. “Kalau mampu (tapi tidak mau bayar), kami usir.”


Jika sebaliknya, pemerintah provinsi dipastikan memberi toleransi dengan memperpanjang waktu menetap. Di Rusunawa Jatinegara Barat, misalnya, biaya retribusi yang diterapkan mencapai Rp 300 ribu per bulan.


Soal keluhan warga terkait sumber penghasilan selama tinggal di rusun, menurut Ahok, pemerintah Jakarta telah memberikan solusi, terutama untuk ibu-ibu. Ahok mencontohkan pelatihan menjahit.


“Kami pinjamkan mesin. Nanti hasilnya kami beli, kami jual di Alfamart dan Indomaret. Kalau budi daya tidak semua bisa. Nah, supaya punya penghasilan di setiap rusun, kami ingin konfeksi,” katanya. [suaranasional]

Minggu, 23 Oktober 2016

Minta Ahok Ditangkap, Ribuan Masa Berunjuk Rasa di Padang

FPI Online, Padang - Ribuan orang dari Forum Masyarakat Minangkabau berunjuk rasa di sekitar Markas Kepolisian Resor Padang, Ahad, 23 Oktober 2016. Para pendemo meminta kepolisian menangkap Basuki Tjahaja Purnama karena (Ahok) Gubernur DKI Jakarta itu dianggap melecehkan Islam.

Pengunjuk rasa memulai aksi dari Masjid Nurul Iman, Padang. Mereka menggelar long march hingga depan Mapolres Padang untuk berorasi. Mereka juga membentangkan berbagai spanduk yang berisi tuntutan untuk menangkap Ahok. "Tema kami ‘Tangkap Ahok, Harga Mati’. Tak ada lagi negosiasi untuk tidak menangkap Ahok," ucap koordinator Forum Masyarakat Minangkabau, Irfianda Abidin, Minggu, 23 Oktober 2016.


Menurut dia, jika kepolisian tidak menangkap Ahok, akan ada masyarakat yang akan menangkapnya. Mereka memberi batas waktu hingga 4 November 2016.

"Jika tak ditangkap, kami yang akan menangkapnya. Kami punya orang-orang yang siap untuk menangkap. Seperti kejadian di Prancis saat menyerbu Charlie Hebdo. Jika itu terjadi, jangan salahkan kami," ujarnya. 

Irfianda mengklaim aksi tangkap Ahok di Padang ini diikuti sekitar 7.000 orang. Mereka berasal dari ormas Islam dari berbagai daerah di Sumatera Barat, seperti Payakumbuh, Tanah Datar, Solok, Padang, Agam, Bukittinggi, dan Dharmasraya.

Kepala Polres Padang Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menuturkan sudah menerima semua aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa. Pihaknya akan menyampaikan ini kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat. "Kami akan sampaikan ini ke Pak Kapolda untuk dikirim ke Kapolri,"
sumber : http://www.fpi.or.id/2016/10/minta-ahok-ditangkap-ribuan-orang.html



Jumat, 21 Oktober 2016

Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Istana Negara

Dua tahun kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), ratusan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia berunjuk rasa. Unjuk rasa dilakukan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Dalam orasinya, mahasiswa mengajukan tuntutan. Diantaranya menindak tegas mafia kasus kebakaran hutan, menolak reklamasi, menolak pajak pengampunan (tax amnesty) serta mencabut hukum kebiri.

Sebanyak 4.000 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya demo. Akibat demo ini, kemacetan terjadi di Jalan Merdeka Barat dari Sudirman menuju Harmoni.







Rabu, 19 Oktober 2016

Ahok Tak Sepakat Hukum Mati Koruptor??

beritaviral.org - Organisasi Masyarakat Nahdhatul Ulama (NU) sepakat usulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menanggapi usulan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak sependapat dengan hukuman mati bagi koruptor.

Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, menilai hukuman yang paling tepat bagi koruptor adalah dengan memiskinkan kekayaan hingga semua keluarganya. "Kalau wacana saya lebih baik miskinkan semua keluarganya yang ketahuan duitnya dari si koruptor," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakart, Kamis (6/8).

Hukuman pemiskinan ini, kata Ahok, justru dinilainya akan membuat pelaku takut. Ia menyebut saat ini orang sudah tidak takut mati sebab hartanya banyak.

Menurutnya, koruptor bisa memanfaatkan kekayaannya untuk berbuat sesuai kehendaknya. Ia bisa memanfaatkan kekayaannya untuk berlaku nakal di penjara. Misalnya, kata Ahok, meminta tempat yang lebih besar atau dengan mudah keluar.

Sebelumnya NU membahas hukuman mati bagi koruptor dalam muktamar. Mereka menyusun usulan pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor.

Koruptor dianggap layak dihukum mati karena dampak dari perbuatannya memberikan dampak kerugian yang luar biasa.BAncaman hukuman mati dianggap layak diberikan juga untuk pelaku pembunuhan, produsen, pemasok, pengedar narkoba, dan perampok.

Senin, 17 Oktober 2016

Status Ahok Harus Dinaikkan Menjadi Tersangka "Fatwa" MUI



JAKARTA - Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah mengatakan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dinaikkan menjadi tersangka.

Hal ini terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap Alquran.

"Angkatan Muda Muhammadiyah berpendapat terdapat dua aspek hukum yang dapat diambil dalam kasus ini. Pertama bahwa pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli, sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 185," dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10), seperti dilansir Republika.co.id.


Kedua dengan adanya keterangan
ahli, menurut AMM, sudah terkumpul bukti permulaan yang cukup, sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka. Untuk itu kami meminta pihak kepolisian bertindak sesuai dengan KUHAP.

"Sekali lagi kami ingatkan Polri jangan bermain-main dalam kasus ini. Ahok harus segera dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menciptakan situasi sosial masyarakat yang kian panas. Polisi tidak lagi punya alasan untuk menunda penanganan kasus ini," ujarnya.

Menurutnya, keharmonisan dan keberagaman bangsa ini akan hancur, jika masyarakat hilang kesabaran dan bertindak sendiri. Karena jangan sampai lambannya sikap polisi tersebut, kata dia, membuat masyarakat berpandangan negatif pada polisi yang terkesan membiarkan dan berpihak pada Ahok.

Seperti diketahui, pada Selasa (11/10) kemarin, MUI secara resmi telah mengeluarkan "PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA" yang secara tegas menyatakan bahwa: Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa "Fatwa" MUI tersebut sudah dikirim ke Bareskrim Polri dan minta pihak Polri untuk segera ditindaklanjuti.


Minggu, 16 Oktober 2016

media sekuler terlalu melebih-lebihkannya dengan menyebut peserta yang datang berjumlah ratusan

Beberapa pendukung pasangan Ahok-Djarot yang mengatasnamakan 'Dulure Djarot' mengadakan aksi tanam pohon di taman depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Djarot dan pendukungnya itu melakukan pencitraan dengan menanam pohon yang dikabarkan oleh media mainstreem akibat ulah pengunjuk rasa Ahok pada Jumat, 13/10/16.


Seorang pengguna Facebook bernama Ushaifirah Qaani mengunggah foto proses pencitraan media terhadap perilaku Djarot dan relawannya, (16/10/16).


Jika dilihat dalam foto Ushaifirah, para relawan Djarot hanya berjumlah puluhan, bahkan bisa dihitung dengan jari. Namun sayangnya, media sekuler terlalu melebih-lebihkannya dengan menyebut peserta yang datang berjumlah ratusan.

Berbagai komentar berdatangan dari para netizen.

"Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh ke jamban pula," tulis Ryutiandra Pradhyta Hendra. "Tapi berita dimetro karanya ratusan," tulis Ian Anto.


"Penonton byran lmyn 50rb 1x potret.....sesungguhnya kafir itu tidak akan rela kamu sekalian menjadi muslim hingga kamu mengikutinya dan islam adalah agama yang diridhoiNya" tulis Arief Setya.

"Haha baru gitu aja udah dikambing hitamkan sama media ahoker.... klo pas pelantikan jokowi taman rusak, acara tahun baru sampah dan tanaman rusak, kira-kira siapa yang tanggung jawab.... kan pakai uang negara juga," tulis Jeminto Hadi Utomo. 

Entah siapa" menyiapkan skenario distraksi dan mendeskreditkan gerakan umat Islam. Sepetak taman dimanipulasi. Tiga jenis tanaman (costus, sabangdara, ararea) dikorbankan.

Pasca aksi tangkap penista agama, FPI difitnah sebagai perusak taman. Padahal taman itu sudah dirusak sebelum balai kota dipadati demonstrans.

Sabtu 15/10, media Ahok gencar merilis tema "taman rusak". Minggu pagi, Wagub Djarot bersama rombongan kecil Ahoker berteatrikal bikin beres taman itu. Sejumlah media dan stasiun tivi (macam metrotivi) ikut. Spanduk bertulis "gotong royong" dipasang. Sejumlah perempuan Ahoker berhijab ditampilkan. Agar tercipta kesan Ahok didukung muslimah.

Selama tiga jam, hantu-hantu cyber menggoreng isue ini di sosmed. Sampai seseorang menampilkan foto dan kronologi peristiwa fakta yang sebenarnya terjadi.
Rupanya, dinas "tertentu" telah merapikan taman itu. Sepetak area disisakan sebagai panggung teatrikal Djarot dan Ahoker. Hanya sepetak, tapi bisa jadi "berita heboh" di tangan Metrotivi dan buzzer. Itulah media Ahok.





Jumat, 14 Oktober 2016


Jendral TNI (Purn) Adityawarman Thaha menyambut baik gerakan ‘People Power Indonesia’ yang digagas beberapa aktivis, tokoh, dan pemerhati politik, salah satunya oleh Sri Bintang Pamungkas. Gerakan ini memiliki tujuan menjatuhkan Joko Widodo, Jusuf Kalla, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kemudian mengembalikan UUD 45 asli sebagai pijakan utama dasar negara.

Jendral Adit, demikian ia disapa menyarankan bahwa gerakan ini jika memang serius untuk itu, maka jangan terlalu banyak membuat kata-kata di ruang chat berbasis WhatsApp saja.

“Jangan hanya lebih banyak membuat dinamika lewat WA. Harusnya kita bentuk dan datangi tim 100 orang. Dari masing-masing tim itu, kemudian kita datangi ormas-ormas yang mempunyai misi sama,” sampainya, kemarin (22/08/2016), di Jakarta, lansir voa-islam.

Menurutnya, kemungkinan besar untuk menjatuhkan Presiden Jokowi-JK, juga Ahok terbuka luas karena lembaga MPR ikut mendukung. “Saat saya berbicara dengan Kivlan Zen, bahwa Sekjend MPR sudah oke untuk mengadakan Sidang Istimewa,” sambungnya.

Hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah dengan turun ke gedung DPR dengan membawa banyaknya massa. Minimal ia katakan massa itu sanggup duduki gedung DPR selama lebih dari satu hari.

“Kita juga harus turun selama dua hari di gedung DPR. Karena pilihan itulah kita atau mereka. Kita duduki gedung DPR/MPR itu. inilah fokus kita. Akan tetapi jangan asal teriak-teriak saja. Langsung saja sebutkan maksud dan tujuan kita di DPR,” usulnya.

Setelah itu, ia mengatakan barulah menyusun kembali konstitusi sesuai dengan tujuan, yakni mengembalikan UUD 45 yang asli. Tidak hanya itu, ia juga memberikan masukkan agar dibentuk pula aturan atau UU soal kewarganegaraan Asing.

“Dengan masuknya Sri Mulyani, Amerika akan mengatur keuangan kita. Dan musuh terbesar kita ada pula mafia Cina. Kelompok kecil yang memiliki uang bejibun sehingga pribumi bisa dikendalikan oleh mereka dan dijadikan kaki tangannya,” tutupnya. (Jm)


Kamis, 13 Oktober 2016

JUMAT, Ratusan Ribu Umat Islam Gelar "AKSI BELA ISLAM" Adili Ahok

JAKARTA - Buntut tuduhan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok semakin panjang. Berbagai elemen masyarakat meminta Ahok ditangkap karena telah melukai umat Islam, mengabaikan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.Bahkan ratusan ribu umat kaum Muslimin rencananya besok Jumat, 14 Oktober 2016, akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Bareskrim Mabes Polri, Balaikota Jakarta, dan DPRD Jakarta.Rencana aksi besar-besaran umat Islam itu diputuskan dalam pertemuan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), yang dihadiri para ulama, habaib, dan pimpinan Ormas. Aksi akan dilaksanakan, Jum'at, 14 Oktober 2016, didahului dengan sholat Jumat di Masjid Istiqlal dan dilanjutkan long march ke Kantor Bareskrim Mabes Polri, Balaikota Jakarta, dan DPRD Jakarta. 

Disebutkan, peserta aksi tidak hanya umat Islam dari Jakarta, tapi juga akan dihadiri perwakilan umat Islam se-Indonesia.

Aksi besar-besaran ini dibenarkan Pengurus Pusat Front

Pembela Islam (FPI) Habib Ali Alatas. Menurutnya, aksi yang dikoordinir Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) itu mendesak Ahok ditangkap.

Aksi ini akan digelar usai sholat Jumat (14/10/2016) mendatang. Ratusan ribu massa akan berkumpul di Masjid Istiqlal dan usai sholat Jumat akan konvoi bersama ke Bareskrim Mabes Polri.

"Rencananya kita ke Bareskrim Polri menuntut supaya jangan sampai laporan yang sudah kita layangkan jalan di tempat, seperti kasus-kasus Ahok lainnya. Kita minta Polri tegas dalam menegakkan hukum," kata Habib Ali Alatas kepada Harian Terbit.

Habib Ali menegaskan, diantara para tokoh yang akan hadir dalam aksi besar-besaran tersebut adalah dari berbagai Ormas Islam, para Kiai, ulama, dan habaib. “Mereka bersatu padu untuk meminta polisi segera menyelesaikan kasus pidana yang menjerat Ahok,” kata Habib Ali.
Sumber: Harian Terbit, Twitter @DPP_FPI





Senin, 10 Oktober 2016

Seskab: Presiden Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama


Presiden Joko Widodo memberikan arahan khusus kepada Kapolri untuk menindak pelaku intoleransi dan SARA. Presiden meminta Polri bisa bertindak tegas.

"Tadi juga diskusi masalah, hal-hal yang berkaitan dengan intoleransi. Pelarangan bagi kegiatan berekspresi. Presiden memberikan perhatian penuh khusus bagi hal itu dan Presiden sudah memberikan arahan beliau kepada Kapolri untuk hal-hal yang bersifat intoleransi. Presiden meminta Polri menindak tegas dalam hal itu," kata Seskab Pramono Anung di komplek Istana, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (31/3/2016).

Presiden prihatin, akhir-akhir ini ada beberapa kelompok yang melarang kelompok lain beraktivitas atau mengadakan kegiatan. Padahal, kebebasan berserikat dan berkumpul sudah jelas diatur dalam UUD.

"Siapapun yang melakukan tindakan intoleransi dalam konteks kenegaraan, tidak memperbolehkan kelompok lain melakukan aktivitas itu atau melakukan tindakan seperti membubarkan, SARA dan sebagainya. Maka presiden meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap tegas," jelas Pramono.

Tindakan-tindakan intoleransi belakangan memang mulai muncul. Ada beberapa kejadian sebuah acara dibubarkan dengan alasan agama atau ideologi.

Selain itu, ada pula beberapa pihak yang dengan bebas mengumba SARA dengan menjelekkan suku atau ras tertentu. Presiden tak ingin intoleransi dan SARA memecah belah bangsa. 


BERITA DIATAS KILAS BALIK KOMENTAR PRESIDEN KASUS MAHASISWA UI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA





Kamis, 06 Oktober 2016

Ahok belum pantas menjadi gubernur, bahkan RT pun belum pantas



Dari status fb ustad arifin ilham

Bapak Ahok terhormat!

Kami sudah menyaksikan dan mendengar sikap dan perkataan bapak sebagai gubernur yg tidak lama akan bapak tinggalkan selamanya insyaAllah. Dan itu bukan karena hanya banyak rakyat tidak memilih bapak, tetapi karena sikap bapak yg memang belum pantas menjadi gubernur, bahkan RT pun belum pantas pada negeri yg beradab penuh tata kerama ini.

Bahasa bapak sangat kasar, dan itu bahasa orang orang yg tidak cerdas dan terdidik. Menjadi contoh buruk bagi generasi bangsa mulia ini. Sungguh seorang yg gampang marah menunjukkan "dhoful aqli wa quwwatul hawa" lemahnya akal dan kuatnya nafsu.

Sungguh sikap bapak sangat membahayakan persatuan dan kedamaian bangsa damai beradab ini, bapak sudah menjadi provokator kerusuhan, membuat preseden sangat buruk bagi generasi bangsa ini. Semua sudut dan media mulai semakin menyadari alangkah bahaya sikap arogansi bapak yg intolerensi ini.

Tidak ada belas kasihan pada rakyat jelata yg mestinya menjadi karekter utama pemimpin yg mulia. Pernahkah bapak bayangkan kalau yg digusur itu rumah bapak, orang tua bapak, anak anak bapak...? Lantas dimana hati nurani bapak?

Bapak hanya berpihak kepada para kelompok pemodal, dan demi mereka dan nafsu bapak, bapak menggadaikan kehormatan dan merendahkan diri bapak sendiri.

Sikap arogon bapak membuat umat seagama dg bapak pun tidak menyukai bapak. Teman teman Kristiani saya bilang, "Bukan penganut yg baik".

Kini bapak sudah menghinakan keyaqinan kami. Semakin jelas kebencian bapak pada kami umat Islam. Bahkan bapak juga pernah mencibir keyaqinan bapak sendiri. Bapak sudah melanggar KUHP pasal 156a tentang PENISTAAN AGAMA.

Pilihan kami berdasarkan keyaqinan iman kami adalah haq kami yg dilindungi undang undang nBegeri kami. Haram bagi kami memilih pemimpin kafir dalam Surah Al Maidah ayat 51 adalah haq kami, keyaqinan kami dan pilihan kami.

"Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-p







Rabu, 05 Oktober 2016

Dihadapan Warga Kepulauan Seribu, Ahok Sebut Al-Qur'an Sebagai Kitab yang Membodohi Umat Islam..


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melontarkan perkataan yang melecehkan Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam. Ahok mengatakan bahwa Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi Umat Islam.

"Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka,dibodohin gitu ya gapapa" ujar Ahok saat berkunjung di Kepulauan Seribu dan diunggah ke youtube pada senin (26/9/2016).

Pernyataan Ahok ini langsung menuai kecaman keras dari umat Islam, yang menganggap bahwa Ahok terlalu mencampuri keyakinan umat Islam dan melontarkan pernyataan yang sangat tidak pantas sebagai seorang pejabat publik.

Tokoh anti PKI Alfian Tanjung melalui akun Facebook pribadinya mengungkapkan bahwa aksi Ahok ini semakin jelas memperlihatkan bahwa Ahok memusuhi Islam. "Sudah semakin Jelas, Basuki Podomoro ini memang MUSUH ISLAM" tulis Alfian Tanjung, rabu (5/10/2016).

Senada dengan Alfian Tanjung, netizen dengan nama akun Andy sangat mengecam pernyataan Ahok yang sangat jelas melecehkan kitab suci Al-Qur'an.

"Saya sebenarnya males untuk upload segala sesuatu tentang mahluk kurang ajar ini, tapi video ini bener bener bikin saya marah...!!!!. Keterlaluan bener bener dah...!!! Jangan ngatur-ngatur ummat Islam deh...pake acara bilang umat islam dibohongin pake surat Almaidah" tulis Andy di akun Facebooknya



Statement Aagym mengenai pidato ahok di kepulauan seribu.

Pernyataan kontroversial ahok di kepulauan Seribu

Selasa, 04 Oktober 2016

Wow! Peraturan Baru, Capres dan Cawapres harus Orang Indonesia Asli, Apa Kabar Hary Tanoe?

PPP mengusulkan untuk adanya amandemen UUD 1945 yang mengharuskan untuk Presiden dan Wakil Presiden adalah Orang Indonesia Asli.

Mengenai definisi orang Indonesia asli yang dimaksud merupakan perorangan, warga negara Indonesia yang asal usulnya merupakan berasal dari suku atau ras yang ada di Indonesia.

WNI yang mempunyai darah ataupun keturunan asing dinilai oleh PPP tak dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden.


“(Keturunan asing) konsekuensinya tidak termasuk ke dalam pengertian ‘Indonesia asli’ tersebut. Namun mereka tetap bisa berkiprah pada negara dalam posisi-posisi lain selain dari presiden dan wapres,” terang Sekjen PPP, Arsul Sani dikutip OkTerus.com.




Selanjutnya, soal syarat-syarat yang terperinci soal pengertian orang Indonesia asli itu bisa dirumuskan di dalam UU terkait yang lain.

Contohnya seperti Undang-undang yang berhubungan dengan lembaga kepresidenan ataupun Undang-undang Pemilu.


“Tentu nanti harus ada rumusan garis keturunan keberapa ke atasnya. Namun, PPP akan membuka diskursus tentang rumusan ini dari berbagai elemen masyarakat,” terangnya.

Usulan amandemen itu diutarakan oleh Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy pada waktu memberi sambutan di Mukernas DPP PPP Jakarta.


"Dalam pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.



 

Senin, 03 Oktober 2016

Ancaman Denda 75Jt Bila Ada Oknum Pungut Biaya Bikin KTP, KK, Akta Kelahiran (GRATIS). Ayo Beritahu Kesemua Warga


Mulai awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Semuanya mulai dari pembuatan KTP sampai akta kelahiran yg telat pun termasuk. Pokoknya semuanya gratis. Berdasarkan undang-undang kalau masih ada pungutan, jelas sanksinya bisa hukuman pidana,” ancamnya.

Penerapan kebijakan ini, lanjut Purba, tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.

Purba menegaskan, sebelum UU Sistem Kependudukan yang baru diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan KTP dan KK memang gratis. Sementara untuk akta kelahiran jika telat dari 14 hari baru dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu.

“Kalau di lapangan ada pungutan itu hanya oknum. Sebab, pada dasarnya sudah ada peraturan bahwa membuat KTP dan KK itu tidak bayar alias gratis,” ungkap Purba.

Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya berjanji akan segera menempel stiker di setiap kantor kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat juga bisa langsung menegur dan mengawasinya.

“Masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Meskipun ada petugas yang minta pokoknya jangan dikasih,” tekannya.

Saat ini, kata Purba, sebanyak 97 persen warga ibukota telah memiliki KK. Sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97 persen. Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.

“Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, masyarakat semakin nyaman dan tidak kesulitan membuat administrasi di kelurahan maupun kecamatan,” kata Purba.

Di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, terlihat Suprinah, seorang warga yang tengah menunggu pembuatan KK baru mengaku baru mengetahui bahwa kini Pemprov telah menggratiskan retribusi pembuatan seluruh administrasi.

“Dulu sih pernah dengar kalau buat KTP sama KK gratis, tapi kemarin-kemarin masih banyak juga yang bayar. Meskipun tidak ditentukan berapa tarifnya, pokoknya kita ngasih aja gitu ke petugas,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka.

Jika peraturan larangan pemberian imbalan kepada petugas benar-benar diterapkan, kata Suprinah, dia pun tidak akan memberi imbalan kepada petugas.

“Kalau memang sudah ada ya nanti kalau perpanjang KTP atau akta kelahiran saya nggak mau bayar. Kalaupun nanti petugasnya minta, saya laporin aja ke lurahnya langsung,” ancam Suprinah.

Hal senada diungkapkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia bilang, penerapan UU Sistem

Kependudukan yang baru harus benar-benar diterapkan. Pasalnya, selama ini memang ada oknum petugas yang serampangan meminta bayaran kepada masyarakat ataspembuatan surat-surat maupun administrasi lainnya.

“Selama ini memang tidak jelas nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK ataupun akta kelahiran. Kalau nggak dikasih ada saja petugas yang marah-marah. Nanti di lapangan seharusnya ada juga petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan kalau masih ada petugas yang minta imbalan. Supaya masyarakat tidak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Tobing.

Sebelumnya, di Jakarta terdapat retribusi resmi kependudukan, antara lain biaya pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100.000, perkawinan di gereja Rp 200.000, akta perceraian Rp 150.000, pencatatan pengesahan anak Rp 50.000, serta pencatatan peristiwa penting di luar negeri (lahir, meninggal, dan menikah di luar negeri) Rp 25.000.

Sementara biaya pengurusan surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10.000 dan pencatatan pengangkatan anak Rp 50.000.

Jokowi Akui Masih Ada Pungli...


Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku optimistis penerapan Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan baru, yaitu UU) Nomor 24 Tahun 2013 mampu diterapkan secara maksimal di Jakarta.

“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski demikian, memang masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen,” ujarnya.

Bekas Walikota Solo ini mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.

“Nanti kita lihat di lapangan seperti apa. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistemnya di lapangan,” katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan, selama ini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan KTP memang sudah gratis. Namun, beberapa pelayanan masih memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.

Ahok mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, tidak ada alasan lagi seorang anak tidak punya akta kelahiran. Selain gratis, akta kelahiran juga bisa dibuat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti warga di wilayah abu-abu atau tanah ilegal.

“Sekarang kita tinggal tunggu PP (Peraturan Pemerintah)-nya mulai Januari 2014, semua gratis. Lagi pula pendapatan retribusinya tidak besar, setahun hanya Rp 8 miliar,” ujarnya.

Meski retribusi administrasi kependudukan digratiskan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menegaskan, aturan tersebut tidak akan berpengaruh banyak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

“Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan pada rakyat. Peraturan itu mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli),” tegas Purba.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri merevisi UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang masih memungut biaya, akan diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta.

informasi sumber: www.rakyatmerdekaonline.com




Minggu, 02 Oktober 2016

Kartini Sumber Waras, Hanya terima Rp.355 Milyar, Sisanya yang 400 Milyar Tanya Ahok!

Sumber Photo NBC Indonesia Kini polemik pembelian Lahan Rs Sumber Waras oleh Prov DKI Tahun 2014, bergulir bagaikan bola liar. Sebagaimana yang diberitakan oleh Suara News dan Pembawa berita ( 21/4), entah darimana sumber awalnya, kini beredar khabar , jika Kartini Muljadi, Ketua yayasan Sumber Waras akan mengembalikan uang hasil penjualan Sumber Waras ke pada Pempro DKI sebesar Rp. 355 Milyar. 

Hal ini langsung menjadi pertanyaan netizen, mengingat jumlah yang dikeluarkan oleh Pemprov yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014 lalu senilai Rp. 755 milyar. Pertanyaannya kemana dana sisa Rp. 400 milyar yang tersisa. ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, rekan baik saya, salah seorang kompasioner bernama Hisa Bergami, langsung menunding Ahok. 

Ia membuat tulisan dengan judul “ Ahok, mana uang Rp.400 Milyar , RS Sumber Waras “ yang dimuat di Kompasiana tertanggal 22 April 2014 Pada tulisannya , Hisa Bergami menuturkan bahwa dengan “berurai” air mata Kartini Muljadi mengatakan bahwa beliau siap mengembalikan uang yang Rp 355 Milyar itu. Toh uang yang diterima tak sampai separuh, sementara dia harus “berbohong” seolah olah telah menerima bayaran Rp 755 Milyar. 

Sebuah tindakan salah, melanggar hukum dan memalukan. Hisa Bergami menuding Ahok Lalu terkait sisa uang sebesar Rp.400 Milyar tersebut, Hisa Bergami pun tegas tegas menudingkan telunjuknya mengarah ke Ahok. Kita simak tudingan Hisa Bargami dalam tulisannya tersebut. “ Hok , mana uang Rp.400 Milyar Itu “ Tulis Hisa Bergami. “ apakah anda kasi ke bini , adik (Panama papers ) atau emak loe ? tulis Hisa dengan diakhiri tanda tanya. 

Menurut penulis, maaf, tulisan rekan baik saya Hisa Bergami tersebut , penulis nilai terlalu tendensius. Tapi ngak apa apa itu kan pendapat masing masing. Ngak ada yang salah. Malah jika banyak yang menulis tentang kemelut Sumber Waras dari berbagai sudut pandang , akan menambah wacana kita tentang polemik Sumber Waras itu sendiri. Kemana sisa uang Rp.400 Milyar tersebut ? Oleh karena adanya tulisan Hisa Bergami itulah maka penulis tertarik untuk ikut ikutan pula untuk menulis dengan pertanyaan yang sama dengan Hisa Bergami .

 “ Kemana sisa uang Rp.400 Milyar tersebut ? “ Pada tulisan ini penulis akan mendekati polemik pertanyaan kemana sisa uang Rp.400 Milyar tersebut dari sudut pandang kaca mata hukum. Untuk menjawab kemana sisa Uang Rp. 400 Milyar tersebut, maka akan timbul pertanyaan berikutnya “ Apakah benar Kartini Mulyadi selaku pemilik lahan RS Sumber Waras cuma menerima Rp.355 Milyar dari Rp.755 Milyar ? Sedangkan diketahui harga penjualan lahan RS Sumber Waras yang dibeli oleh Prov DKI tahun 2014, adalah RP.755 Milyar. Lalu kemana sisanya ?. 

Pertanyaan pertama ini harus dijawab tuntas terlebih dahulu, baru dapat melanjutkan kepada pertanyan berikutnya yakni : “ Apakah benar Ahok menerima uang Rp.400 Milyar ? “. Sebagaimana tudingan Hisa Bergami ! Untuk menjawab pertanyaan pertama, apakah benar Ibu Kartini Mulyadi menerima Cuma Rp.355 Milyar ? Tidak ada kata lain kita harus membuktikan bahwa benar adanya ibu Kartini hanya menerima uang pembayaran penjualan lahan RS Sumber Waras dari Pemprov DKI tahun 2014 lalu hanya sebesar Rp.355 Milyar.. Undang Undang No 8 tahun 1981 Tentang KUHAP Lalu bagamana cara kita membuktikan pengakuan Ibu kartini tersebut ? 

Untuk itu penulis akan mencoba mendekati masalah ini menggunakan alat bukti yang sering digunakan pada proses peradilan. Yaitu menggunakan Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mari kita simak Alat bukti pada Pasal 184 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHAPialah Keterangan saksi Keterangan Ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa. 

Mari kita mulai menelisik apakah benar pengakuan ibu kartini Mulyadi , Cuma menerima Rp. 355 Milyar ? Kita mulai dari alat bukti “ Keterangan Saksi Bahwa menurut keterangan saksi baik dari pegawai Dinkes DKI, maupun pengakuan Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara bahwa uang yang dibayarkan kepada Ibu kartini selaku ketua Yayasan RS Sumber waras sekaligus pemilik tanah adalah sebesar Rp. 755 Milyar. 

Pembayarannya dilakukan pada tangal 31 desember 2014. Pukul 19.00 Wib di BPD DKI. Pembayaran menggunakan Pemindah bukuan/transfer melalui Bank BPD DKI. Karena waktu itu tahun baru, baru kemudian tanggal 5 Januari 2015 , menurut Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras Abraham Tedjanegara, pihak Sumber waras mengetahui adanya pembayaran setelah mereka mendebit rekening mereka di BPD DKI Sampai disini uang tersebut langsung diterima pemilik tanah yakni Ibu Kartini sekaligus ketua yayasan Sumber Waras .melalui tranfer/ pemindahan buku Bank DKI. Uang yang diterima ibu Kartini dari Pemprov DKI , tercatat dalam rekening RS Simber Waras sebesar Rp. 755 Milyar. Bukan Rp. 355 Milyar sebagaimana pengakuan ibu kartini dalam pemberitakan oleh Suara News dan Pembawa berita ( 21/4), Saksi saksi ( lebih dari dua orang) menyatakan bahwa benar Ibu kartini sudah menerima uang Rp. 755 Milyar , bukan Rp.355 Milyar Sampai disini alat bukti keterangan saksi terpenuhi. Ibu Kartini terbukti , menerima pembayaran dari pemprov DKI sebesar Rp.755 Milyar untuk penjualan lahan RS Sumber Waras tahun 2014 lau.. 

Kita langsung ke alat bukti surat Alat bukti surat. Alat bukti surat ini pada kasus jual beli lahan RS Sumber Waras tergolong sederhana yakni Kita dapat melihat rekening Pemprov DKI dan Rekening Yayas Sum ber Waras. Sepanjang bukti adanya tranfer uang sebesar Rp.755 Milyar dari Rekening Pemprov DKI kepada rekening Yayasan Sumber Waras tercatat di BPD DKI, maka itulah yang dimaksud bukti surat. Alat bukti surat terpenuhi. Hakim sudah dibenarkan untuk membentuk keyakinannya Dari dua alat bukti ini, sebagaimana sistem pembuktian hukum pidana Indonesia, Hakim sudah dibenarkan untuk membentuk keyakinannya, bahwa benar telah terjadi pembayaran uang sebesar Rp.755 Milyar dari Pemropv DKI kepada Ibu kartini Mulyadi , pada tanggal 31 desember 2014 , pukul 19.00 Wib bertempat di Bank BPD DKI. Dengan kata lain , uraian tersebut diatas untuk mementahkan argumnetasi Ibu kartini bahwa ia hanya menerima Uang Rp. 355 Milyar, dari penjualan Lahan RS Sumber Waras kepada Propv DKI, tahun 2014 lalu. 

Berdasarkan urai tersebut diatas , terbukti Ibu kartini menerima uang sebesar Rp.755 Milyar, bukan Rp.355 Milyar sebagaimana pengakuannya yang dimuat oleh Suara News dan Pembawa berita ( 21/4). Sampai disini soal pengakuan bahwa ibu kartini hanya menerima Rp.355 Milyar terbantahkan. Dialog berandai andai 
“ Oh .. ngak semudah itu “. 
“ Kan setelah diterima , uang itu saya kasih ke Ahok secara dibawah tangan dan diam diam .
” ujar Ibu kartini “masa jual beli tanah harga sebesar itu, Ahok ngak gua kasih, , ada komisi dong ? tambah Kartini Persoalannya disini. Jika uang pembayaran itu, seandainya benar sebagian dikasihkan kembali kepada Ahok secara diam diam dan dibawa tangan , maka disini akan timbul kesulitan Ahok akan balik bertanya “ Mana Buktinya “ 

Untuk menjawab pertanyaan Ahok tersebut terpaksa kita Ibu kartini , kembali menggunakan Pasal 184 (1) KUHAP Disini Ahok akan balik bertanya 
“ Loe kasih gua duit Siapa saksinya ? Tanya Ahok 
“ lalu dimana diberikan?
” Tambah Ahok “ berbentuk uang atau Cek 
“ Ujar Ahok dengan sengit “ Atau jika melalui orang lain siapa orang itu
 “ Dan seterusnya “ Ah.. loe Kartini ..ngaco “ Ujar Ahok dengan nada tinggi . 

Sepanjang ibu Kartini tidak bisa memberikan 2 alat bukti sebagaimana yang dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP,. Maka Ibu kartini sulit untuk menyeret Ahok kepusaran Korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. 

Sampai disini Ahok tidak terbukti menerima sisa uang Rp.400 milyar sebagaimana yang ditudingkan Kompasioner Hisa Bergami pada tulisan berjudull 
“ Ahok, mana uang Rp.400 Milyar , RS Sumber Waras “ yang dimuat di Kompasiana tertanggal 22 April 2014 Ahok Clear. 

Sikap KPK Jika benar ada pengkuan Ibu kartini Mulyadi ketua yayasan Sumber waras sekaligus pemilik tanah kepada KPK , bahwa ia hanya menerima Rp.355 Milyar, pernyataan itu ngak bisa dianggap main main !!! 

Pernyataan Ibu kartini teresebut sudah barang tentu akan ditelusuri KPK seperti yang kita kaji tersebut diatas. KPK akan berusaha menemukan dua alat bukti sebagaimana yang dimaksud pada pasal 184 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHAP. 

Jika KPK dapat menemukan dua alat bukti pada polemik Sumber Waras, menurut penulis tentu KPK tidak akan segan segan mecokok Ahok, untuk disekolahkannya , langsung dimasukan kedalam kelas yang sama dengan Wakil Ketua DPRD DKI Sanusi. 
Seperti diketahui Sanusi sudah lebih dahulu di sekolahkan KPK dibalik jeruji besi tahanan KPK. Percayalah ... 
KPK itu Independen. Para penyidik KPK Profesional... KPK belum meningkatkan perkara polemik Sumber Waras ke tahap penyidikan. Bukan karena Ahok dilindungi Jokowi. atau KPK sudah dibeli Ahok sebagaimana tudingan seniwati Ratna Sarumpaet Bukan !!! 

Perkara Sumber Waras , belum juga ditingkatkannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan lebih kepada hingga saat ini KPK belum menemukan dua alat bukti sebagaiman dimaksud Pasal 184 ayat (2) UU 8/1981 Kembali ke Ahok Sampai saat ini, 
Ahok tidak terbukti menerima uang Rp.400 Milyar seperti yang ditudingkan oleh kompasioner Hisa Bergami Tudingan Hisa Bergami Tendensius Kita simak kembali tudingan Hisa Bargami kepada dalam tulisannya tersebut. “ Hok , mana uang Rp.400 Milyar Itu 
“ Tulis Hisa Bergami. “ apakah anda kasi ke bini , adik (Panama papers ) atau emak loe ? tulis Hisa dengan diakhiri tanda tanya. Oleh karena itulah tudingan Hisa Bergami dalam tulisannya berjudul judul “ Ahok, mana uang Rp.400 Milyar , RS Sumber Waras “ yang dimuat di Kompasiana tertanggal 22 April 2014 Menurut penulis terlalu tendensius. Salam untuk Hisa Bergami !!! Sumber