Selasa, 04 Oktober 2016

Wow! Peraturan Baru, Capres dan Cawapres harus Orang Indonesia Asli, Apa Kabar Hary Tanoe?

PPP mengusulkan untuk adanya amandemen UUD 1945 yang mengharuskan untuk Presiden dan Wakil Presiden adalah Orang Indonesia Asli.

Mengenai definisi orang Indonesia asli yang dimaksud merupakan perorangan, warga negara Indonesia yang asal usulnya merupakan berasal dari suku atau ras yang ada di Indonesia.

WNI yang mempunyai darah ataupun keturunan asing dinilai oleh PPP tak dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden.


“(Keturunan asing) konsekuensinya tidak termasuk ke dalam pengertian ‘Indonesia asli’ tersebut. Namun mereka tetap bisa berkiprah pada negara dalam posisi-posisi lain selain dari presiden dan wapres,” terang Sekjen PPP, Arsul Sani dikutip OkTerus.com.




Selanjutnya, soal syarat-syarat yang terperinci soal pengertian orang Indonesia asli itu bisa dirumuskan di dalam UU terkait yang lain.

Contohnya seperti Undang-undang yang berhubungan dengan lembaga kepresidenan ataupun Undang-undang Pemilu.


“Tentu nanti harus ada rumusan garis keturunan keberapa ke atasnya. Namun, PPP akan membuka diskursus tentang rumusan ini dari berbagai elemen masyarakat,” terangnya.

Usulan amandemen itu diutarakan oleh Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy pada waktu memberi sambutan di Mukernas DPP PPP Jakarta.


"Dalam pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar