JawaPos.com – Imigran asal Tiongkok diketahui bertani di kawasan Bogor. Empat WN Tiongkok itu tidak bisa menunjukan surat-surat resmi dan izin tinggal di Indonesia. Akibatnya, mereka terancam dipenjara.
Mereka adalah Yu Wai Man (37), Xue Qingjiang (51), Gu Zhaojun (52), dan Gao Huaqiang (53). Para WN Tiongkok itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas II Bogor, Arief H. Santoso mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, awalnya mereka berjumlah lima orang. Mereka melakukan rutinitas di Kampung Gunung Leutik, Sukadamai.
"Salah satunya sudah pulang sejak beberapa bulan lalu,” ujar Arief kepada Radar Bogor, kemarin (10/11).
Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Rencananya, Senin (14/11), Kepala Desa Sukadamai, Jaon Latifah, beserta suaminya Maman Suherman selaku LPM Desa, ikut diperiksa. Sambil menunggu dua di antara WNA tersebut yang berjanji akan menunjukkan identitas.
“Dari pada kita menunggu, lebih baik kita periksa saksi dulu,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, selain ancaman hukuman lima tahun penjara, keempatnya juga terancam dideportasi. Dari pemeriksaan sementara, pihaknya berkesimpulan bahwa para WNA itu datang menggunakan perantara warga Tiongkok yang sudah tinggal lebih dulu di Indonesia.
“Jadi, Yu Wai Man atau Aling atau Aming adalah mandornya. Dia juga mengerti soal pertanian sekaligus yang mengajarkan bercocok tani kepada warga,” jelas Arief.
Selain Yu Wai, ada juga Gao Huaqiang yang bekerja sebagai pengawas. Sementara Xue Qingjiang berperan untuk mengatur penjualan takaran dan pupuk penanaman. Dalam menggarap lahan ini, mereka juga mendatangkan ahli teknik pertanian, yakni Gu Zhaojun, untuk menggarap lahan di daerah yang notabene sarat akan pakar pertanian ini. “Zhao teknik pertanian yang memasang pasokan air dan lainnya,” terang Arief.
Terpisah, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor mengaku kecolongan dengan adanya lahan pertanian di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, yang digarap petani Tiongkok.
“Ini pertama kalinya terjadi di Kabupaten Bogor. Dan ini menjadi pembelajaran bagi kami,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Nurianty.
Dia pun menyayangkan sikap kepada kepala desa yang tidak melaporkan keberadan imigran di wilayahnya. Terkait bibit yang digunakan petani Tiongkok, menurut dia, itu merupakan bibit ilegal. “Desa dan kecamatan harusnya segera melaporkan dengan keberadaan orang asing di tempat mereka,” tukasnya.
Seperti diberitakan Radar Bogor sebelumnya, Selasa (8/10), tim Imigrasi yang dipimpin Arif menggerebek sebuah lahan pertanian di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur. Di sana, tim menangkap empat WNA asal Tiongkok yang bekerja sebagai petani cabai.
Dari penggeledahan di lokasi, tim menyita delapan unit handphone, alat pertanian, radio komunikasi, dua buku tabungan berisi Rp20 juta dan Rp15 juta. Saat kembali ditemui di Kantor Imigrasi Bogor, keempat WNA itu tetap menghindari wartawan.
“Tidak, tidak, sana. Tidak mau,” ujar Aming, imigran yang bisa berbahasa Indonesia
sumber : jawapos
sumber : jawapos


Tidak ada komentar:
Posting Komentar