Jakarta-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.
"Harga rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam keterangannya.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.
"Jadi kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang pro kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti ada tarik ulur di situ. Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa bangkrut itu," jelas Heru.
Kenaikan harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran atau penyelundupan rokok ilegal.
Inilah Rincian harga Rokok mulai bulan depan :
-Marlboro Merah Rp.51.800
-Marlboro Light Rp.48.500-Marlboro Menthol Rp.48.800
-Marlboro Black Menthol Rp.51.200
-Marlboro Ice Blast Rp.52.500
-Dunhill Merah Rp.50.800
-Dunhill Mild Rp.48.200
-Dunhill Menthol Rp.50.200
-Lucky Strike Filter Rp.43.800
-Lucky Strike Light Rp.42.800
-Country Merah Rp.42.800
-Country Light Rp.42.200
-Pall Mall Filter Rp.42.500
-Pall Mall Light Rp.43.800
-Pall Mall Light Menthol Rp.43.800
-Djarum Super 16 Rp.39.500
-Djarum MLD Rp.40.500
-Djarum Black Rp.38.800
-Djarum Black Menthol Rp.39.200
-Djarum 76 Rp.32.800
-Djarum Clavo Filter Rp.36.200
-Djarum Clavo Kretek Rp.34.800
-LA Light Rp.38.800
-LA Menthol Rp.39.500
-LA Light Ice Rp.40.800
-LA Bold Rp.40.200
-Gudang Garam Filter Rp.40.500
-Gudang Garam Signature Rp.42.200
-Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800
-GG Mild Rp.40.500
-Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400
-Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800
-Gudang Garam International Rp.40.200
-Surya Pro Mild Rp.38.800
-Sampoerna Mild Rp.48.800
-Sampoerna Menthol Rp.47.500
-U Mild Rp.35.800
-Class Mild Rp.42.500
-Star Mild Rp.40.800
-Star Mild Menthol Rp.42.500
-Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500
-Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200
Bila harga rokok naik lebih dari dua kali lipat, misalnya dari harga Rp15.000 atau Rp20.000 per bungkus menjadi Rp50.000 per bungkus, maka pemerintah bisa mendapatkan kenaikan pendapatan cukai lebih dari 100%.
“Bila sekarang ini penerimaan cukai rokok Rp150 triliun, maka dapat naik sampai Rp350 triliun. Jadi tidak perlu tuh dana dari tax amnesty,” ia menerangkan.
Dampak positif lainnya, dengan harga rokok Rp50.000 per bungkus diyakini Tulus, dapat menekan konsumsi rokok, utamanya kalangan remaja dan anak-anak. Ia mengaku, selama ini salah satu pengeluaran terbesar masyarakat miskin adalah untuk rokok.
“Kalau harga rokok lebih mahal, orang tidak akan membeli atau mengurangi konsumsi rokok, termasuk remaja dan anak-anak. Tapi menghapus (konsumsi rokok) tidak bisa,” ucapnya.
Syaratnya, kata Tulus, pemerintah harus mengeluarkan aturan pelarangan rokok dijual eceran atau ketengan. Menurutnya, sebagai barang kena cukai dan berdampak negatif bagi kesehatan, rokok harus dijual dengan harga lebih mahal.
“Kalau butuh uang banyak, pemerintah harus secepatnya menaikkan cukai rokok. Apalagi anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan habis untuk meng-coverpeserta yang punya penyakit akibat rokok,” paparnya.
Terkait potensi maraknya peredaran rokok ilegal akibat kenaikan harga rokok, dikatakan Tulus, itu merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan memberantas secara masif.
“Sekarang saja rokok sudah murah masih saja beredar rokok tanpa cukai. Ini perlu diberantas, penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus berjalan, bahkan ditingkatkan,” jelas Tulus.
Tulus juga menyebut industri rokok tak akan bangkrut bila harga rokok dinaikkan menjadi Rp50.000. “Industri rokok tidak akan mati kalaupun harganya naik sangat mahal. Di negara lain juga dijual mahal,” katanya.
Dia menggambarkan kondisi industri rokok yang masih berjaya saat krisis moneter melanda Indonesia 1997-1998 silam. Sementara industri lain mencatatkan penurunan pendapatan, bahkan bangkrut.
“Industri rokok satu-satunya yang tidak terdampak krisis, malah naik terus keuntungannya, termasuk saat ekonomi melambat sekarang ini. Makanya kalau pemerintah yang bilang industri rokok mati akibat harga rokok Rp50.000, berarti sudah dicekokin industri,” tegas Tulus.
Perokok Turunkan Konsumsi
Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Ekonomi Kesehatan UI, Hasbullah Thabrany, mengatakan permintan rokok di Indonesia cenderung inelastis terhadap perubahan harga.
Perokok di Tanah Air tersurvei baru mempertimbangkan menurunkan konsumsi rokok bila harga rokok naik hingga Rp50.000 per bungkus. Harga rokok saat ini berada di kisaran Rp12.000—Rp20.000 per bungkus.
“Kami bertanya berapa harga rokok yang bisa membuat responden mengurangi konsumsi. Separuh dari mereka mengatakan baru akan menurunkan konsumsi jika harga rokok naik hingga Rp50.000 per bungkus,” kata Hasbullah dalam workshop Ekonomi Indonesia dalam Bahaya Rokok yang diadakan oleh Bisnis Indonesia Learning Center.
Dia mengatakan perilaku konsumen tersebut bisa menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menaikkan cukai rokok lebih tinggi dan menggenjot penerimaan negara. Tambahan penerimaan tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau atau menambal defisit sistem Jaminan Kesehatan Nasional.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar