PENGERTIAN TAS’IR DALAM SYARIAT
Untuk mengetahui hukum syariat atas masalah price fixing (pembatasan harga) ini, maka perlu kita membandingkan pengertian yang ada dengan definisi para ahli fikih. Kemudian diterapkan dalam permasalahan yang ada, sehingga hukumnya sejalan dengan masalah. Oleh karena ini Ulama syariat sangat memperhatikan hal ini agar bisa menjadi solusi dan ada kesesuaian hukum tersebut.
Para Ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan tas’îr dalam beberapa definisi, namun yang rajih insya Allâh adalah definisi yang disampaikan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani rahimahullah yaitu, “Pemerintah atau perwakilannya atau semua wali amr kaum Muslimin memerintahkan satu perintah kepada pedagang untuk tidak menjual barang dagangannya kecuali dengan harga tertentu, lalu melarang lebih dan kurang dari harga tersebut untuk satu kemaslahatan.
Atau dalam ungkapan lain, tas’îr (price fixing) yaitu intervensi otoritas dalam pengendalian dan pematokan harga (price fixing). Hal ini dengan memaksa transaksi jual beli dengan harga tertentu dan tidak boleh dilanggar.
HUKUM TAS’IR (PRICE FIXING).
Para Ulama ahli fikih berbeda pendapat dalam masalah ini dalam banyak pendapat, namun dapat diringkas dalam dua pendapat; pendapat yang melarang dan pendapat yang membolehkan.
ARGUMENTASI YANG MELARANG
Pendapat yang melarang berdalil dengan dalil-dalil dibawah ini :
Dari al-Qur`an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.[an-Nisâ’/4:29]
Sementara tas’îr ini menurut mereka tidak dapat mewujudkan taradhi (saling ridha). Karena pihak penjual terpaksa menjualnya harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Imam asy-Syâfi’i rahimahullah menyatakan, “Semua orang berkuasa atas harta mereka dan tidak boleh ada orang lain mengambilnya atau mengambil sebagiannya tanpa ada keridhaan dari si pemilik kecuali dalam beberapa keadaan yang menyebabkan hartanya harus diambil dan ini bukan darinya.
Sedangkan dari sunah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ سَعِّرْ لَنَا فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ ₍
Harga-harga barang mahal di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mereka berkata, ‘Wahaia Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam patoklah harga untuk kami !’ Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Sesungguhnya Allâhlah pematok harga yang menyempitkan dan melapangkan serta maha pemberi rezeki dan sungguh aku berharap menjumpai Rabbku dalam keadaan tidak ada seorangpun dari kalian yang menuntutkan dengan sebab kedzaliman dalam darah dan harta. [HR Abu Daud]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar